KANTOR HUKUM
BUDI D SIMANUNGKALIT S.H, MH, CPM & REKAN
Sengketa Ketenagakerjaan
SENGKETA KETENAGAKERJAAN
Sengketa / Perkara dibidang Ketenagakerjaan / Perselisihan Hubungan Industrial sering terjadi antara Perusahaan / Pengusaha selaku Pemberi Kerja dengan Pekerja selaku Penerima Kerja.
Jasa Hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum Budi D.Simanungkalit, S.H, M.H, CPM & Rekan di bidang Hukum Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut :
- Mendampingi dan mewakili Client baik selaku Penggugat dan atau Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sengketa / konflik di bidang ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan terkait Hak Normative maupun Perselisihan Kepentingan;
- Mendampingi dan atau mewakili kepentingan hukum Client di Perselisihan Hubungan Industrial lainnya berupa melakukan perundingan Bipartiet, Tripartiet (Dinas Ketenagakerjaan Setempat) atau atau di Arbitrase.
- Membuat dan mereview Perjanjian Bersama antara Perusahaan selaku Pemberi Kerja dengan Pekerja selaku Penerima Kerja seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun perjanjian-perjanjian lainnya.
LAYANAN PERKARA KETENAGAKERJAAN.
Kantor Hukum Budi D.Simanngkalit S.H, M.H, CPM & Rekan
Phone / WA : 0813-7357-7900
PORTOFOLIO KAMI
Lihat beberapa kasus hukum yang telah kami tangani sejauh ini.
TENTANG KAMI
Kantor Hukum Budi D. Simanungkalit S.H, M.H, CPM & Rekan yang dipimpin oleh Budi Darmansyah Simanungkalit, S.H, M.H, CPM sudah sangat dikenal sebagai Advokat / Pengacara Terbaik yang berdomisili di Kota Medan, Kami selalu mengutamakan kepuasan Client dan berusaha untuk membangun hubungan jangka panjang kepada setiap Client dengan selalu memberikan pelayanan dan atau layanan hukum terbaik dalam hal bantuan hukum sembari memegang prinsip Pengetahuan, Pengalaman dan Etika Hukum yang dilakukan secara Profesional serta Transparan.
Kami selalu memperjuangkan secara maksimal hak dan kepentingan hukum Client yang dapat dibuktikan Kami telah banyak menangani berbagai jenis perkara antara lain Perkara Pidana, Perkara Perdata, Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Perkara PKPU maupun Perkara Lainnya baik ditingkat Litigasi (Pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan) di beberapa wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pedoman Kami adalah selalu mendengar dan melayani dengan sepenuh hati atas Permasalahan Hukum yang sedang dan atau akan dihadapi oleh Client serta segera mencari solusi terbaik.