KANTOR HUKUM
BUDI D.SIMANUNGKALIT S.H, M.H, CPM & REKAN
layanan PERKARA Perdata
PERKARA PERDATA
Sengketa / Perkara di bidang Perdata (Litigasi) yaitu dilaksanakan di Pengadilan Negeri atas tempat terjadi permasalahan antara Pribadi ataupun Perusahaan (korporasi).
Kasus Litigasi Perdata meliputi 2 (dua) Perkara antara lain sebagai berikut :
1. Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji.
Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji adalah gugatan Perdata yang diajukan di Pengadilan dengan dasar salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan pada umumnya sering terjadi terkait sengketa hutang piutang dimana Pihak Kreditur mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian terhadap Pihak Debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak maupun pihak lain yang telah menimbulkan kerugian.
Jasa Hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum Budi D.Simanungkalit, S.H, M.H, CPM & Rekan di bidang Hukum Perdata antara lain sebagai berikut :
- Mengajukan gugatan wanprestasi dan atau Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri.
- Mewakili kepentingan hukum pihak sebagai Penggugat dan atau Tergugat di Pengadilan Negeri.
- Mengirim Somasi (Teguran Hukum) jika diperlukan.
- Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu terkait objek permasalahan yang ditangani.
LAYANAN KASUS HUKUM PERDATA
Kantor Hukum Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM & Rekan
Phone / WA : 0813-7357-7900
PORTOFOLIO KAMI
Lihat beberapa kasus hukum yang telah kami tangani sejauh ini.
TENTANG KAMI
Kantor Hukum Budi D. Simanungkalit S.H, M.H, CPM & Rekan yang dipimpin oleh Budi Darmansyah Simanungkalit, S.H, M.H, CPM sudah sangat dikenal sebagai Advokat / Pengacara Terbaik yang berdomisili di Kota Medan, Kami selalu mengutamakan kepuasan Client dan berusaha untuk membangun hubungan jangka panjang kepada setiap Client dengan selalu memberikan pelayanan dan atau layanan hukum terbaik dalam hal bantuan hukum sembari memegang prinsip Pengetahuan, Pengalaman dan Etika Hukum yang dilakukan secara Profesional serta Transparan.
Kami selalu memperjuangkan secara maksimal hak dan kepentingan hukum Client yang dapat dibuktikan Kami telah banyak menangani berbagai jenis perkara antara lain Perkara Pidana, Perkara Perdata, Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Perkara PKPU maupun Perkara Lainnya baik ditingkat Litigasi (Pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan) di beberapa wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pedoman Kami adalah selalu mendengar dan melayani dengan sepenuh hati atas Permasalahan Hukum yang sedang dan atau akan dihadapi oleh Client serta segera mencari solusi terbaik.